Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam kasus pembelian helikopter AgustaWestland (AW) 101.
Ketiga tersangka diduga menyalahgunakan wewenang sehingga menimbulkan kerugian negara.
"Penyidik POM TNI memiliki alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga tersangka dari anggota militer," ujar Gatot, dalam konferensi pers, di Gedung KPK Jakarta, Jumat (26/5/2017).
Ketiga tersangka adalah, Marsma TNI FA selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), dan Letkol. Adm TNI WW selaku pemegang kas.
Kemudian, Pembantu Letnan Dua (Pelda) SS yang menyalurkan dana pada pihak tertentu.
Gatot mengatakan, dari hasil penyelidikan POM TNI, diduga terjadi penyimpangan yang dilakukan para pejabat yang ditunjuk dalam proses pengadaan.
Hasil perhitungan sementara ditemukan kerugian negara sekitar Rp 220 miliar dari nilai proyek Rp 738 miliar.
Dalam kasus ini, penyidik POM TNI telah memeriksa enam saksi dari pihak militer dan tujuh saksi dari pihak sipil.
Sebagai barang bukti, penyidik memblokir rekening bank atas nama PT Diratama Jaya Mandiri.
Perusahaan tersebut merupakan perusahaan penyedia alat utama sistem persenjataan. Rekening bank tersebut berisi uang Rp 139 miliar.
Menurut Gatot, ketiganya diduga tidak hanya melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, tetapi juga diduga menyalahgunakan wewenang, insubordinasi, melakukan penipuan dan penggelapan.
Pada Februari 2017 lalu, TNI mempersilakan wartawan untuk mengambil foto satu Helikopter AgustaWestland yang terparkir di hanggar Skuadron Teknik 021, Lanud Halim Perdanakusumah, Jakarta Timur.
Kasus pembelian helikopter AgustaWestland pertama kali diungkap Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/2/2017).
Gatot berbicara blak-blakan soal kontroversi rencana pembelian helikopter AgustaWestland 101 (AW101).
Gatot protes lantaran rencana pembelian itu tak diketahuinya. Ia juga menyampaikan keluh kesahnya soal wewenang Panglima TNI yang terbatas soal alutsista.
Helikopter yang hendak dibeli sempat disebut-sebut sebanyak enam unit.
Namun, hal itu sudah dibantah Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Hadi Tjahjanto.
Hadi memastikan bahwa pembelian helikopter AgustaWestland 101 (AW 101) hanya satu unit.
Kepala Staf TNI Angkatan Udara Marsekal TNI sebelumnya, yakni Agus Supriatna, pernah menyatakan bahwa pihaknya akan membeli helikopter AW 101 sebanyak enam unit untuk angkut berat dan tiga unit untuk VIP. Namun, kemudian pembelian tak kunjung terlaksana.
Presiden Joko Widodo pada Desember 2015 lalu telah menolak usulan TNI Angkatan Udara terkait pengadaan helikopter tersebut.
Menurut Jokowi, pembelian helikopter VVIP itu terlalu mahal di tengah kondisi ekonomi nasional yang belum sepenuhnya bangkit.
Namun, satu tahun berselang, TNI AU tetap membeli satu unit helikopter AW 101. Proses pembeliannya pun menjadi polemik.
sumber : kompas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar