Waktu menunjukkan sekitar pukul 01.30 WIB. Tiba-tiba, pintu Lapas Cebongan diketok gerombolan orang tak dikenal dengan membawa senjata. Penjaga yang semula enggan membukakan pintu ketakutan begitu diancam bakal ditembaki oleh orang-orang tersebut.
Setelah pintu terbuka, seluruh ke-12 pelaku yang kemudian diketahui berasal dari Grup 2 Kandang Menjangan merangsek masuk ke dalam Lapas. Mereka sempat melakukan tembakan ke udara agar sipir dan napi yang lain tiarap.
Para pelaku meminta sipir menunjukkan sel di mana terdapat tahanan yang terlibat kasus penganiayaan anggota Kopassus hingga tewas di Hugo's Cafe. Kemudian, mereka berbagi tugas, beberapa di antaranya menyekap penjaga, dan empat sisanya masuk ke dalam sel.
Bermodal informasi dari sipir di mana para tahanan ditempatkan di sel 5A serta memberikan kunci selnya. Setibanya di sel, mereka kembali berbagi tugas, namun hanya satu yang menjadi eksekutor.
Begitu tiba di sel 5A, mereka menyuruh para tahanan untuk berkumpul. Kemudian seorang pelaku bertanya di mana kelompok Diki.
"Yang bukan kelompok Diki, minggir!" teriaknya.
Gertakan pelaku sempat disanggah salah satu tahanan, di mana orang yang dicari tak ada di sel tersebut. Mendengar itu, pelaku mengancam akan menembak semua tahanan. Akhirnya mereka pun memisahkan diri hingga tersisa tiga orang.
Para korban kemudian diminta berkumpul, kemudian ditembak hingga tewas. Setelah itu, pelaku menembak satu orang tahanan lagi.
Setelah menembak mati, para penembak memaksa 31 tahanan yang menyaksikan eksekusi bertepuk tangan. Begitu selesai, para pelaku pun pergi meninggalkan sel. Sebelum meninggalkan Lapas, mereka merusak CCTV dan mengambil rekaman CCTV.
Penyerangan berlangsung selama kurang lebih 15 menit, sementara penembakannya berlangsung selama 5 menit. Salah satu saksi melaporkan selama peristiwa berlangsung, ada seorang pelaku yang terus-menerus melihat jam di tangannya.
Para korban penembakan itu antara lain Hendrik Benyamin Angel Sahetapi alias Diki Ambon (31), Adrianus Candra Galaja alais Dedi (33), Gameliel Yermiyanto Rohi Riwu alias Adi (29) dan Yohanes Juan Manbait alias Juan (38).
Beberapa jam setelah penembakan berlangsung, kasus penembakan terhadap empat tahanan langsung menjadi konsumsi nasional. Para pelaku diketahui menggunakan senapan serbu buatan Soviet AK-47.
"Pelaku menggunakan senapan laras panjang, AK 47," kata Dirjen Keamanan dan Ketertiban (Dir Kamtib) Kementerian Hukum dan HAM, Wibowo Joko di lokasi, Sabtu (23/3/2013) lalu.
Bahkan, dia berani menduga pelaku penyerangan dan penembakan empat orang tahanan Lapas berasal dari kalangan TNI. Sebab, senjata yang dimiliki termasuk kemampuan melakukan penyergapan hanya berasal dari kesatuan-kesatuan yang terlatih.
"Ya, kemungkinan, bisa saja (dari TNI). Karena yang punya senjata dan punya keterampilan seperti itu dari kesatuan yang sudah terlatih," ungkapnya.
Serda Ucok : Saya Akan Habisi Preman
Setelah berminggu-minggu melakukan penyelidikan, kasus tersebut kemudian diambil alih oleh Markas Besar TNI Angkatan Darat (Mabesad). Wadan Puspomad Brigjen Unggul K Yudhoyono mengumumkan pelaku penembakan Cebongan adalah 12 anggota Kopassus grup 2 Kandang Menjangan, Kartasura.
Setelah pengumuman itu, para pelaku kemudian ditangkap Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Pomad) dan dijebloskan ke dalam penjara. Satu bulan berikutnya, mereka langsung diadili ke Pengadilan Militer di Yogyakarta.
Majelis hakim Pengadilan Militer Yogyakarta memvonis Serda Ucok Tigor Simbolon, pelaku utama penembakan di LP Cebongan, bersalah dengan hukuman 11 tahun penjara. Dia terbukti sebagai orang yang menggerakkan rekan-rekannya untuk menyerbu Lapas Cebongan dan membunuh 4 preman di dalam sel.
Selain itu, pengadilan juga memvonis Serda Sugeng Sumaryanto dan Kopral Satu Kodik dengan hukuman penjara 8 dan 6 tahun. Ketiganya pun dipecat dari kesatuan.
Dalam persidangan itu, majelis hakim juga memvonis lima terdakwa lain dengan hukuman penjara 1 tahun 9 bulan. Mereka adalah Sertu Tri Juwanto, Sertu Anjar Rahmanto, Sertu Martinus Robert Paulus Benani, Sertu Suprapto, dan Sertu Herman Siswoyo.
Majelis Hakim Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada eksekutor penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cebongan Sleman, Serda Ucok Tigor Simbolon. Terhadap putusan ini, Serda Ucok mengaku sudah punya rencana setelah menjalani hukuman.
"Kalau setelah selesai hukuman saya akan tinggal di Yogya dan akan memberantas preman," kata Serda Ucok seusai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Kamis (5/9).
Saat keluar ruang sidang, dia dielu-elukan pengunjung sidang. Dia juga menegaskan akan banding. "Kami bertiga memutuskan untuk banding ke pengadilan tinggi militer," ujar Serda Ucok.
Sebelum membacakan amar putusannya, hakim Letkot CHK Joko Sasmito menyampaikan hal-hal yang memberatkan terdakwa. Joko Sasmito mengatakan, di antara aspek pemberat tersebut adalah ketiganya melakukan perbuatan saat sedang menjalani latihan TNI, dan dilakukan di lembaga pemerintah Lapas Cebongan.
"Akibat dari perbuatan tersebut, mengakibatkan empat tahanan Lapas Cebongan tewas yang menimbulkan duka bagi keluarga korban, serta mengakibatkan trauma petugas Lapas Cebongan. Perbuatan terdakwa juga mencemarkan nama baik TNI," kata Joko di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Kamis (5/9).
Sedangkan hal-hal yang meringankan, di antaranya para terdakwa secara kesatria mengakui perbuatannya di depan Tim Investigasi TNI.
"Para terdakwa juga meminta maaf kepada pihak Lapas Cebongan, berterus terang memperlancar selama menjalani pemeriksaan, bersikap sopan saat menjalani persidangan. Para terdakwa juga berprestasi dan pengabdian sebagai anggota TNI, dan mendapat Satya Lencana dan kegiatan sosial masyarakat," tuturnya.
sumber : merdeka.com dan merdeka.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar