Sabtu, 20 Mei 2017

Berapa Nominal Santunan Jika Seorang Prajurit Tewas Dan Gugur? Ternyata Beda! Ini Penjelasannya,,

Seluruh Anggota TNI atau Polri yang meninggal dunia dalam kategori gugur dalam bertugas akan mendapat santunan mencapai Rp 400 juta. Sedangkan yang meninggal dalam kategori tewas mendapat santunan Rp 275 juta.

Dikutip dari INDOPOS (Jawa Pos Group), ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 102 Tahun 2015 menggantikan aturan sebelumnya yakni PP Nomor 67 tahun 1991. 

“Sebelumnya, tidak ada kategori gugur dan tewas, hanya meninggal dalam dinas Rp 100 juta, itu pun berasal dari uang tabungan anggota itu sendiri,” kata Direktur Operasional PT Asabri Adiyatmika dalam keterangan pers, akhir pekan lalu.

Dia menambahkan, kategori gugur dan tewas ditetapkan oleh kepala institusi. Jika yang meninggal adalah anggot TNI, maka yang mengeluarkan status gugur adalah Panglima TNI, sedangkan jika anggota Polri adalah Kapolri.  

“Definisi Gugur adalah meninggal dunia dalam melaksanakan  tugas operasi di dalam atau luar negeri akibat tindakan langsung dari lawan. Seperti yang polisi menggerebek Narkoba di Bearland, tewas ditembak bandar, itu dikategorikan gugur,” imbuh dia.

Sedangkan kategori tewas adalah meninggal dunia dalam tugas dan dalam perintah dinas, namun bukan karena tindakan langsung lawan. Dia mencontohkan, para anggota Polri yang tewas saat Pesawat Skytruck jatuh di Batam beberapa waktu lalu dan anggota TNI yang pesawatnya jatuh di Papua termasuk dalam kategori tewas. Sedangkan di luar itu adalah meninggal dunia biasa. 

“Untuk korban pesawat Skytruck 13 orang sudah dibayarkan saat serah terima jenazah di Pondokcabe, masing-masing Rp 275 juta untuk santunan kategori tewas, dan Rp 30 juta untuk beasiswa anak,” tambah dia.  

Sedangkan untuk korban Hercules di Papua sebanyak 12 orang akan dibayarkan pekan ini di Malang, Jawa Timur. Dia mengatakan, jumlah peserta Asabri saat ini sebanyak 1,3  juta orang. Terdiri dari 936.000 anggota Polri, TNI, dan PNS dan 390.000 pensiunan.

Menurut dia, PP terbaru juga mengatur fasilitas pinjaman uang muka perumahan bagi TNI, Polri, dan PNS Kementerian Pertahanan. Jumlah besaran pinjaman uang muka Kredit Pemilikan Rumah, atau KPR yang disediakan maksimal Rp 40 juta. “Fasilitas uang muka tergantung pangkatnya, mulai dari Rp 20 juta, Rp 25 juta, Rp 30 juta, Rp 35 juta, sampai dengan Rp 40 juta untuk perwira tinggi,” kata dia. 

Dia menerangkan bahwa salah satu cara bagaimana mengoptimalkan kepada peserta. Peserta dibayarkan pemerintah premi jaminan kecelakaan kerja dan kematian. Sama halnya dengan Jamsostek. "Kalau Beasiswa diberikan kepada 1 anak saja dan dipilih salah satu anak saja. Yang penting belum menikah dan masih sekolah," kata Adiyatmika. 
sumber : jawapos

Tidak ada komentar:

Posting Komentar